Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, Bagian Umum Puslatbang KMP memiliki tugas dalam melaksanakan urusan perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan di lingkungan Puslatbang KMP.
Adapun fungsi dari Bagian Umum adalah:
a. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dan anggaran, dan pengelolaan keuangan; dan
b. menyelenggarakan penyiapan bahan pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara.
Informasi mengenai penyewaan ruangan di Puslatbang KMP dapat diakses melalui tautan ini.