EFEKTIVITAS PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Dari awal keberadaannya hingga saat ini, Covid-19 telah menimbulkan kepanikan. Mendekati akhir Tahun 2020, angka penularan Covid-19 bukan melandai, justru meningkat. Guna menggawang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid- 2019. Di dalam Inpres disebutkan bahwa Para Gubernur, Bupati, dan Wali kota diperintahkan untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan serta memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Dalam prakteknya, peraturan kepala daerah yang telah disusun, tidak selalu ditaati. Berbagai pelanggaran masih cenderung terjadi. Oleh karenanya, perlu bagi setiap daerah untuk melihat kembali substansi regulasi kepala daerahnya, apakah sudah efektif secara substansi atau belum. Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektivitas substansi peraturan kepala daerah tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Penilaian efektivitas didasarkan pada terakomodasi atau tidaknya faktor – faktor dari sebuah konsep implementasi kebijakan di dalam peraturan kepala daerah. Adapun konsep implementasi yang digunakan sebagai dasar penerapan efektivitas, adalah konsep implementasi kebijakan Edward III yang terdiri dari empat unsur kritikal faktor, meliputi : komunikasi, sumber daya, perilaku, dan struktur organisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif.