PENGUATAN KODE ETIK ORGANISASI DALAM MEWUJUDKAN NETRALITAS ASN

  • Tri Wahyuni PKP2A III Lembaga Administrasi Negara
  • Ricky Noor Permadi PKP2A III Lembaga Administrasi Negara
Keywords: Aparatur, Kode Etik, Netralitas

Abstract

Netralitas merupakan modal penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penyelenggara pemerintahan.
Namun demikian, tidak mudah mewujudkan asas yang bernama netralitas. Ada beberapa faktor
yang meyebabkan para ASN susah untuk bersikap netral. Pertama, jumlah ASN yang masif. Kedua,
pemahaman ASN yang baik atas kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, adanya kewenangan
yang dimiliki oleh ASN. Berbagai peraturan mengenai netralitas ASN sudah ditetapkan. Dengan berbagai
regulasi yang telah diterbitkan, seharusnya dapat mereduksi berbagai potensi perilaku ASN yang tidak
netral dalam menjalankan perannya. Namun sayangnya, Pilkada serentak di tahun 2015 yang merupakan
momentum pilkada serentak pertama kali memberikan bukti bahwa pelanggaran atas netralitas ASN
banyak ditemukan. Berlanjut hingga di pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Fungsi kontrol organisasi dalam persoalan netralitas sangat diperlukan. Untuk mewujudkannya dapat
dilakukan melalui penyusunan instrumen regulasi organisasi bernama kode etik. Adapun metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Temuan-temuan dalam penelitian ini adalah
beberapa pelanggaran atas netralitas serta kebijakan terkait pelaksanaan kode etik di beberapa organisasi
pemerintah. Sementara Pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap berbagai
peraturan perundangan, dokumen kerja pemerintahan daerah, serta tulisan dari media massa. Dengan
menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mencoba memberikan gambaran atas hasil Analisis
terhadap upaya mewujudkan netralitas ASN melalui upaya penguatan kode etik.

Published
2018-12-14