Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Tugas
Melaksanakan pembelajaran ASN dan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen pemerintahan.
Fungsi
Penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan manajemen pemerintahan;
Pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen pemerintahan;
Pelaksanaan pembelajaran ASN;
Pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan manajemen pemerintahan;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan manajemen pemerintahan; dan
Pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
IKU (Indikator Kinerja Utama)
Tingkat Publikasi Hasil Analisis Kebijakan
Rata-rata Nilai Kualifikasi Jurnal yang diterbitkan
Persentase Peserta Pembelajaran Manajerial Kepemimpinan yang lulus dengan predikat minimal memuaskan
Persentase Peserta Pelatihan Dasar yang lulus dengan predikat minimal memuaskan
Persentase Peserta Pelatihan Dasar yang lulus dengan predikat minimal memuaskan
Persentase rekomendasi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara yang memenuhi standar kompetensi
Nilai Kinerja Anggaran
Persentase pegawai yang menerapkan metode pembelajaran dalam Corporate University Lembaga Administrasi Negara (Corpu LAN)
Indeks Layanan Umum dan Kerumahtanggaan
Indeks penyebaran informasi publik melalui media digital