3. |
Sistem, Mekanisme & Prosedur |
1. Instansi membuat surat permintaan fasilitasi/kerja sama yang ditujukan kepada Kepala Puslatbang KMP
2. Puslatbang KMP meminta izin prinsip kepada Deputi Penyelenggaraan
3. Deputi Penyelenggaraan mengirimkan Nota Dinas yang berisi persetujuan atau penolakan atas permintaan fasilitasi/kerja sama
4. Puslatbang KMP membalas surat permintaan kerja sama/fasilitasi sesuai dengan isi Nota Dinas Deputi Penyelenggaraan
5. Pembuatan PKS |