1. |
Produk Pelayanan |
Registrasi Peserta Pelatihan |
2. |
Persyaratan |
Latsar: |
1) keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS; |
2) pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi; |
3)keterangan sehat dari dokter pemerintah; |
4) Penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta; |
5) pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. |
Latpim Tk IV: |
1)Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; |
2) Telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; |
3) Pangkat/golongan minimal Penata Muda Tingkat I (Ill/b) atau Yang disetarakan; |
4) Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service, Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 450, TOEFL ITP paper based test dengan score minimal 400 atau Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS test) dengan skor minimal 50. |
5) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; |
6) Surat keterangan bebas narkoba; |
7) surat pernyataan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelatihan, dan |
8) Pasphoto ukuran 6×4 sebanyak 2 lembar. |
Latpim Tk III: |
1) Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan doknmen yang sesuai; |
2) Telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; |
3) Pangkat/golongan minimal Penata Tingkat I (III/d) atau yang disetarakan; |
4) Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service, Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 500, TOEFL ITP paper based test dengan score minimal 450 atau Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS test) dengan skor minimal 65; |
5) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; |
6) Surat keterangan bebas narkoba; |
7) surat pernyataan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelatihan, dan |
8) Pasphoto ukuran 6×4 sebanyak 2 lembar. |
PKN Tk II: |
1) Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a) dan telah menduduki jabatan JPT Pratama, JA, atau paling rendah JF ahli madya; |
2) Surat tugas dari PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; |
3) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; |
4) Surat keterangan bebas narkoba; |
5) surat pernyataan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelatihan, dan |
6) Pasphoto ukuran 6×4 sebanyak 2 lembar. |
3. |
Sistem, Mekanisme & Prosedur |
1. Peserta diklat mengisi daftar hadir yang telah tersedia dan menyerahkan bukti pembayaran keikutsertaan sebagai peserta diklat kepada staf yang nantinya akan diserahkan ke bagian keuangan (jika sudah melaukan pembayaran). |
2. Peserta menyerahkan syarat kelengkapan administrasi, SPPD (Jika ada), mengecek biodata kepesertaan dan menerima bukti terima berkas serta melakukan pengukuran baju olahraga dan perekaman absen fingerprint. |
3. Staf menyerahkan tas yang berisi seminar kit, buku pedoman, tumbler, jadwal diklat, name tag dan kunci kamar kepada peserta yang sudah memenuhi persyaratan. |
4. |
Jangka Waktu Pelayanan |
10 Menit |
5. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan |
1. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung kepeda petugas registrasi atau |
2. WA : 085204320970 (Fajar) |