Sri Hadiati Minta Seluruh Pejabat LAN Tertib Administrasi & Taat Aturan
Jakarta – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Sri Hadiati WK, SH, MBA menginstruksikan seluruh pejabat administrator dan JPT untuk mengedepankan kontrol dan taat aturan administrasi. Mereka juga diminta untuk meningkatkan ketertiban dalam pencatatan Barang Milik Negara (BMN) serta ketaatan dalam merealisasikan jenis belanja sesuai dengan ketentuannya, terutama terkait dengan pemeriksaan BPK.
“Terkait dengan beberapa pemeriksaan, dimohon dengan sangat untuk melakukan semuanya sesuai aturan. Lakukan pertanggungjawaban sesuai kondisi riil yang kita lakukan,” jelasnya saat acara Konsolidasi Kesekretariatan di Ruang Kelas A, Gedung A LAN RI, Jakarta, Senin (8/5).
Dia meminta dalam setiap kegiatan, tanggung jawab administrasi bukan hanya berada di tangan para pejabat administrator saja. Namun juga sampai kepada tingkatan JPT Pratama. Pembagian tanggung jawab diperlukan sebagai bentuk kontrol sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan jadwal revisi anggaran.
Sri Hadiati dalam kesempatan itu juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai majemen risiko yang merupakan kebutuhan krusial. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah mewajibkan setiap instansi sudah memiliki pedoman manajemen resiko sebagai salah satu syarat untuk maturisasi SPIP.
”Saya kira ini merupakan kebutuhan mendesak. Paling tidak JPT Pratama harus paham mengenai manajemen resiko supaya tidak terjadi ‘kebakaran’ di akhir tahun,” kata dia.
Sosialisasi Perpres N0. 16 Tahun 2018
Dalam kesempatan yang sama juga dipaparkan mengenai beberapa perubahan peraturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 4 Tahun 2015.
Anggota tim sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018, Nosin mengatakan keluarnya peraturan baru terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilandasi oleh beberapa hal, diantaranya semakin kompleks dan besarnya nilai transaksi PBJP setiap tahunnya, perkembangan kondisi pasar dan lingkungan bisnis terutama yang berbasis elektronik, serta upaya pemerintah untuk mengedepankan prinsip ekonomis, efektivitas dan efisiensi dalam PBJP.
“Perpres ini sangat simple sekali dan mengatur hal2 yang sangat umum. Peraturan turunannya nanti akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral terkait. Hal tersebut untuk mengakomodasi perubahan-perubahan terhadap kondisi faktual yang terjadi saat ini,” jelasnya. (irena/budiprayitno)